SARA adalah perlakuan deskriminatif untuk menyudutkan Suku, Agama, Ras, dan Golongan tertentu. Perlakuan deskriminatif itu dapat berupa kata-kata ataupun tindakan dan dapat dilakukan secara personal ataupun institusional. Dalam pemilihan Pemimpin, baik dalam skala lokal ataupun Nasional, isu SARA sangat rentan terjadi. Menghindari SARA dalam artian mencegah perlakuan deskriminatif seperti tidak menghina dan mencela Agama seseorang tentu positif dan harus dilakukan oleh semua warga negara. Namun pemahaman SARA akan menjadi keliru jika diartikan tidak boleh membawa-bawa Agama dalam kehidupan politik. Karena memisahkan urusan Agama dari dunia adalah ide pokok dari paham sekulerisme yang harus diwaspadai.
Agama tidak boleh dipisahkan dari semua urusan dunia, baik dalam masalah politik, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Agama membimbing kita supaya mendapat akhirat yang baik, dan untuk mendapatkan itu manusia harus berjuang di dunia. Jadi, lahan untuk mendapatkan akhirat itu justru di dunia. Memisahkan antara keduanya tentu merupakan ide dan gagasan yang sangat aneh. Justru karena Agamalah seharusnya manusia melakukan seluruh aktifitas keduniaan. Agama bukan hanya sekedar mengatur kegiatan-kegiatan ritual yang harus dilakukan manusia, namun Ia mengatur seluruh aktifitas manusia dari yang kecil hingga yang paling komplek sekalipun. Agama harus menjadi pegangan hidup manusia dalam urusan keduniaan, termasuk dalam politik. Lihatlah, bagaimana Nabi Muhammad mengajarkan akidah kepada umatnya, dan pada saat yang sama Beliau juga aktif dalam dunia politik dengan mendirikan negara Madinah yang menjadikan Piagam Madinah sebagai undang-undangnya. Adapun gagasan sekularisme yang memisahkan Agama dari urusan dunia adalah ide yang terlahir di Barat dan hanya cocok untuk diterapkan di Barat saja. Ide sekulerisme tidak relevan untuk diadopsi di Indonesia, karena Agama dan kultur masyarakat Indonesia berbeda dari Agama yang diyakini di Barat.
Jadi, pemahaman yang benar dalam masalah SARA adalah tidak boleh mencela, mencemooh, dan memberikan perlakuan deskriminatif kepada Suku, Agama, Ras, dan Golongan tertentu. Bukan tidak boleh membawa Agama dalam urusan keduniaan.